NAMA :
FENNI AGUSTINA MARANTIKA
NPM :
E1I014018
PRODI :
ILMU KELAUTAN
KUIS :
2 (DUA) PERENCANAAN WILAYAH PESISIR TERPADU
Pengertian wilayah pesisir
Wilayah pesisir diartikan sebagai wilayah dimana
daratan berbatasan dengan lautan yaitu batas kearah daratan meliputi
wilayah-wilayah yang tergenang air maupun yang tidak tergenang air yang masih
terpengaruh oleh proses laut seperti pasang surut, angin laut, dan intrusi
garam. Sementara batas kearah lautan adalah daerah yang terpengaruhi oleh
proses-proses alami di daratan seperti sendimentasi dan mengalirnya air tawar
kelaut serta daerah-daerah laut yang dipengaruhi oleh kegiatan-kegiatan manusia
di daratan.
Definisi kawasan pesisir dari pendekatan ekologis adalah daerah
pertemuan darat dan laut, dengan batas ke arah darat meliputi bagian daratan,
baik kering maupun terendam air yang masih mendapat pengaruh sifat laut seperti
angin laut, pasang surut dan intrusi air laut; sedangkan batas ke arah laut
mencakup bagian perairan pantai sampai batas terluar dari paparan benua yang
masih dipengaruhi oleh proses alamiah yang terjadi di darat seperti sedimentasi
dan aliran air tawar serta proses yang disebabkan oleh kegiatan manusia,
misalnya penggundulan hutan, pencemaran industri/domestik, limbah tambak, atau
penangkapan ikan. Jika dilihat dari pendekatan administrasi, kawasan pesisir
adalah kawasan yang secara administrasi pemerintahan mempunyai batas terluar
sebelah hulu dari kecamatan atau kabupaten atau kota dan ke arah laut sejauh 12
mil dari garis pantai untuk propinsi atau sepertiganya untuk kabupaten atau
kota.
Jadi
pada dasarnya garis batas kawasan pesisir hanyalah merupakan garis khayal yang
letaknya dipengaruhi kondisi setempat dan secara konstan berubah karena proses
natural yang sangat dinamis. Di kawasan pesisir yang landai dengan sungai
besar, garis batas dapat berada jauh dari garis pantai, sedangkan di pantai
yang curam dan langsung berbatasan dengan laut dalam, kawasan pesisirnya
sempit. Untuk kepentingan pengelolaan, penetapan batas fisik kawasan pesisir
didasarkan pada tujuan pengelolaan dan faktor yang mempengaruhi pemanfaatan
sumber daya. Jika pengelolaan bertujuan untuk menurunkan tingkat pencemaran
perairan pesisir atau untuk mengendalikan laju sedimentasi, maka batas ke arah
darat hendaknya mencakup suatu daratan Daerah Aliran Sungai (DAS) sedangkan ke
arah laut meliputi area yang masih dipengaruhi oleh pencemaran yang berasal
dari darat yang terbawa oleh aliran sungai tersebut. Batas seperti ini sama
dengan yang digunakan oleh United States Coastal Management Act dan
California sejak tahun 1976.
(http://masyarakat-pesisir.blogspot.co.id/2012/07/definisi-kawasan-pesisir.html)