Sabtu, 17 September 2016

Kuis 2 perencanaan wilayah pesisit terpadu



NAMA            : FENNI AGUSTINA MARANTIKA
NPM               : E1I014018
PRODI            : ILMU KELAUTAN
KUIS              : 2 (DUA) PERENCANAAN WILAYAH PESISIR TERPADU

Pengertian wilayah pesisir
Wilayah pesisir diartikan sebagai wilayah dimana daratan berbatasan dengan lautan yaitu batas kearah daratan meliputi wilayah-wilayah yang tergenang air maupun yang tidak tergenang air yang masih terpengaruh oleh proses laut seperti pasang surut, angin laut, dan intrusi garam. Sementara batas kearah lautan adalah daerah yang terpengaruhi oleh proses-proses alami di daratan seperti sendimentasi dan mengalirnya air tawar kelaut serta daerah-daerah laut yang dipengaruhi oleh kegiatan-kegiatan manusia di daratan.

Definisi kawasan pesisir dari pendekatan ekologis adalah daerah pertemuan darat dan laut, dengan batas ke arah darat meliputi bagian daratan, baik kering maupun terendam air yang masih mendapat pengaruh sifat laut seperti angin laut, pasang surut dan intrusi air laut; sedangkan batas ke arah laut mencakup bagian perairan pantai sampai batas terluar dari paparan benua yang masih dipengaruhi oleh proses alamiah yang terjadi di darat seperti sedimentasi dan aliran air tawar serta proses yang disebabkan oleh kegiatan manusia, misalnya penggundulan hutan, pencemaran industri/domestik, limbah tambak, atau penangkapan ikan. Jika dilihat dari pendekatan administrasi, kawasan pesisir adalah kawasan yang secara administrasi pemerintahan mempunyai batas terluar sebelah hulu dari kecamatan atau kabupaten atau kota dan ke arah laut sejauh 12 mil dari garis pantai untuk propinsi atau sepertiganya untuk kabupaten atau kota.
 Jadi pada dasarnya garis batas kawasan pesisir hanyalah merupakan garis khayal yang letaknya dipengaruhi kondisi setempat dan secara konstan berubah karena proses natural yang sangat dinamis. Di kawasan pesisir yang landai dengan sungai besar, garis batas dapat berada jauh dari garis pantai, sedangkan di pantai yang curam dan langsung berbatasan dengan laut dalam, kawasan pesisirnya sempit. Untuk kepentingan pengelolaan, penetapan batas fisik kawasan pesisir didasarkan pada tujuan pengelolaan dan faktor yang mempengaruhi pemanfaatan sumber daya. Jika pengelolaan bertujuan untuk menurunkan tingkat pencemaran perairan pesisir atau untuk mengendalikan laju sedimentasi, maka batas ke arah darat hendaknya mencakup suatu daratan Daerah Aliran Sungai (DAS) sedangkan ke arah laut meliputi area yang masih dipengaruhi oleh pencemaran yang berasal dari darat yang terbawa oleh aliran sungai tersebut. Batas seperti ini sama dengan yang digunakan oleh United States Coastal Management Act dan California sejak tahun 1976.
(http://masyarakat-pesisir.blogspot.co.id/2012/07/definisi-kawasan-pesisir.html)



Kuis 2 Perencanaan wilayah pesisir terpadu



NAMA            : FENNI AGUSTINA MARANTIKA
NPM               : E1I014018
PRODI            : ILMU KELAUTAN
KUIS              : 2 (DUA) PERENCANAAN WILAYAH PESISIR TERPADU

Pengertian wilayah pesisir
Wilayah pesisir diartikan sebagai wilayah dimana daratan berbatasan dengan lautan yaitu batas kearah daratan meliputi wilayah-wilayah yang tergenang air maupun yang tidak tergenang air yang masih terpengaruh oleh proses laut seperti pasang surut, angin laut, dan intrusi garam. Sementara batas kearah lautan adalah daerah yang terpengaruhi oleh proses-proses alami di daratan seperti sendimentasi dan mengalirnya air tawar kelaut serta daerah-daerah laut yang dipengaruhi oleh kegiatan-kegiatan manusia di daratan.

Definisi kawasan pesisir dari pendekatan ekologis adalah daerah pertemuan darat dan laut, dengan batas ke arah darat meliputi bagian daratan, baik kering maupun terendam air yang masih mendapat pengaruh sifat laut seperti angin laut, pasang surut dan intrusi air laut; sedangkan batas ke arah laut mencakup bagian perairan pantai sampai batas terluar dari paparan benua yang masih dipengaruhi oleh proses alamiah yang terjadi di darat seperti sedimentasi dan aliran air tawar serta proses yang disebabkan oleh kegiatan manusia, misalnya penggundulan hutan, pencemaran industri/domestik, limbah tambak, atau penangkapan ikan. Jika dilihat dari pendekatan administrasi, kawasan pesisir adalah kawasan yang secara administrasi pemerintahan mempunyai batas terluar sebelah hulu dari kecamatan atau kabupaten atau kota dan ke arah laut sejauh 12 mil dari garis pantai untuk propinsi atau sepertiganya untuk kabupaten atau kota.
 Jadi pada dasarnya garis batas kawasan pesisir hanyalah merupakan garis khayal yang letaknya dipengaruhi kondisi setempat dan secara konstan berubah karena proses natural yang sangat dinamis. Di kawasan pesisir yang landai dengan sungai besar, garis batas dapat berada jauh dari garis pantai, sedangkan di pantai yang curam dan langsung berbatasan dengan laut dalam, kawasan pesisirnya sempit. Untuk kepentingan pengelolaan, penetapan batas fisik kawasan pesisir didasarkan pada tujuan pengelolaan dan faktor yang mempengaruhi pemanfaatan sumber daya. Jika pengelolaan bertujuan untuk menurunkan tingkat pencemaran perairan pesisir atau untuk mengendalikan laju sedimentasi, maka batas ke arah darat hendaknya mencakup suatu daratan Daerah Aliran Sungai (DAS) sedangkan ke arah laut meliputi area yang masih dipengaruhi oleh pencemaran yang berasal dari darat yang terbawa oleh aliran sungai tersebut. Batas seperti ini sama dengan yang digunakan oleh United States Coastal Management Act dan California sejak tahun 1976.
(http://masyarakat-pesisir.blogspot.co.id/2012/07/definisi-kawasan-pesisir.html)



Kuis 2 Pemetaan



NAMA            : FENNI AGUSTINA MARANTIKA
NPM               : E1I014018
PRODI            : ILMU KELAUTAN
KIIS                : 2 (DUA) PEMETAAN
Pengertian pemetaan :
Pemetaan adalah proses pengukuran, perhitungan dan penggambaran permukaan bumi (terminologi geodesi) dengan menggunakan cara dan atau metode tertentu sehingga didapatkan hasil berupa softcopy maupun hardcopy peta yang berbentuk vektor maupun raster.

Fungsi pemetaan :
1.      Menyediakan informasi tentang permukaan bumi secara akurat, jelas dan tidak meragukan
2.      Alat yang dirancang dngan teliti yang merekam, menganalisa dan penayangan hubungan antar objek/suatu daerah
3.      Mengkomunikasan informsi tentang realita kenmpakan permukaan bumi dengan menggunakan gambar/grafis